Ciri – Ciri Saham Biasa dan Saham Istimewa
▪︎ Ciri-ciri saham biasa
Digunakan untuk saham yang tidak memiliki keistimewaan dalam penerimaan dividen atau dalam kebangkrutan perusahaan.
• Hak pemegang saham
Nilai saham biasa suatu perusahaan secara langsung berhubungan dengan hak-hak umum pemegan saham. Selain hak suara dalam pemilihan direksi, pemegang saham biasanya juga mempunyai hak – hak berikut:
1. Hak untuk memperoleh secara proporsional dividen yang dibayarkan.
2. Hak untuk memperoleh secara proporsional sisa aktiva setelah dikurangi dengan utang jika perusahaan dilikuidasi.
3. Hak untuk memberikan suara pada rapat pemegang saham yang membahas masalah-masalan yang sangat penting, seperti merger.
• Preemptive Right
Merupakan hak istimewa pemegang sanam untuk mempertahankan proporsi kepemilikan perusahaan dengan membeli secara proporsional saham biasa baru atau sekuritas yang dapat dikonversikan menijadi saham biasa dengan porsi kepemiikan saham yang telah ada.
• Value of rights
Secara matematis, harga pasar teoretis dari satu hak setelah penawaran hak diumumkan tetapi ketika saham masih dijual dengan hak (rights-on) adalah:
Ro = Po - [(Ro) (N) + S]
Keterangan:
S = harga per saham dengan hak
N = jumlah hak yang diperlukan untuk
Menyusun Kembali persamaan diatas, sehingga menjadi:
Ro = Po – S
N + 1
Nilai teoritis dari satu saham ketika sampai dengan tanggal ex-right (Px) adalah:
Px = (Po) (N) + S
N + 1
Nilai teoritis dari right ketika saham dijual ex-right (Rx) adalah:
Rx = Px – S
N
• Dividend merupakan pembayaran dilakukan oleh perusahaan pemegang saham, baik berupa kas dan saham.
Beberapa karakteristik yang penting dari dividen, meliputi:
1. Dividen yang diumumkan oleh dewan direksi perusahaan, bukan merupakan kewajiban perusanaan. Perusahaan tidak bisa dinyatakan bangkrut karena tidak mengumumkan pembayaran dividen. Besar kecilnya dividen tergantung pada pertimbangan bisnis dari dewan direksi.
2. Dividen yang dibayarkan perusahaan, bukan merupakan biaya bagi perusahaan. Dividen tidak bisa dikurangkan untuk maksud pajak perusahaan, karena dividen dibayarkan dari laba setelah pajak.
3. Dividen yang diterima masing-masing pemegang suham, merupakan pendapatan yang bagi pemegang saham dan sepenuhnya dikenakan pajak pendapatan pribadi. Dividen yang diterima oleh perusahaan atas kepemilikan saham pada perusahaan lain, sebesar 70% dibebaskan pajak, sedangkan sisanya 30% dikenakan pajak.
▪︎ Ciri – ciri saham istimewa
Saham istimewa berbeda dengan saham biasa karena saham istimewa memiliki hak istimewa di atas saham biasa dalam pembagian dividen dan pembagian sisa hasil penjualan aktiva jika perusahaan dilikuidasi. Dividen saham istimewa dibayarkan lebih dahulu sebelum dividen saham biasa. Dividen saham istimewa jumlahnya tetap dan bersifat kumulatif. Hal ini berarti dividen ditetapkan berdasarkan nilai nominal saham istimewa, dan jika pada satu tahun perusahaan mengalami kerugian, maka hak pemegang saham atas dividen tersebut tidak hilang, tapi jika pada tahun berikutnya perusahaan memperoleh laba, maka perusahaan harus membayar dividen tahun yang lalu, kemudian baru membayar dividen tahun berikutnya.
Saham istimewa merupakan ekuitas ditinjau dari sudut hukum dan pajak. Pemegang saham istimewa biasanya tidak mempunyai hak suara. Saham istimewa memiliki eiri yang berada di antara utang dan ekuitas. Saham istimewa memiliki ciri seperti utang karena saham istimewa memiliki dividen yang tetap, sedangkan memiliki ciri seperti ekuitas karena dividen saham istimewa tidak bisa digunakan untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Kadang kala saham istimewa dapat dikonversikan menjadi saham biasa dan sering dapat ditarik kembali.
Sudana, I. M. (2015). Manajemen Keuangan Perusahaan : Teori dan Praktik Edisi 2. Jakarta: Erlangga.